Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits

Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits :

Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits
Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.1.       Matan
Kata “Matan” aatu “al-Matn” menurut bahasa berarti ma irtafa’a min al-ardi ( tanah yang meninggi ) sedangkan menurut istilah adalah ma yantahi ilaihissanadu minal kalam “ suatu kalimat tempat berakhirnya sanad”. Atau dengan redaksi lain adalah al-fazul hadisillati tataqauwamu bihaa ma’a nihi, Lafaz lafazh hadis yang didalamnya mengandung makna makna tertentu. Dan ada juga yang menyebutkan Matan adalah ujung sanad (ghayah al-sanad). Dari pengertian di atas menunjukan bahwa yang dimaksud dengan matan ialah materi atau lafaz hadis itu sendiri.
Shalah al-Din al- Adlabi mengemukakan bahwa pokok- pokok kesahihan matan ada empat macam yakni :
1.      Tidak bertentangan dengan petunjuk al-quran
2.      Tidak bertentangan dengan hadis yang kualitasnya lebih kuat
3.      Tidak bertentangan dengan akal yang sehat, indera, dan sejarah
4.      Susunan pernyataannya menunjukkan sabda kenabian
Menurut jumhur ulama, tanda tanda matan hadis yang palsu ialah :
1.      Susunan bahasanya rancu
2.      Isinya bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional
3.      Isinya bertentangan dengan tujuan pokok agama islam
4.      Isinya bertentangan dengan hukum alam (sunnatullah)
5.      Isinya bertentangan dengan sejarah
6.      Isinya bertentangan dengan petunjuk al-quran ataupun hadis mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti
7.      Dan isinya berada diluar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran islam.



2.1.2.       Sanad
Kata “Sanad” menurutt bahasa adalah “Sandaran” atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Dikatakan demikian karena hadis yang bersandar kepadanya. Menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin Jama’ah dan al-Tiby mengatakan bahwa Sanad adalah : alikhbaru an toriqilmatani “ Berita tentang jalan matan”. Sementara menurut ulama lain menyebutkan : silsilaturrijalil musilatul matan “ silsilah orang orang yang meriwayatkan hadis yang menyampaikan kepada matan hadis”. Ada juga yang menyebutkan : silsilaturruwatil lazhina naqalul matna an mashodirihil awal “ silsilah para perawi yang menukkilkan hadis dari sumbernya yang pertama”.
Yang berkaitan dengan istilah sanad, terdapat kata kata seperti al- isnad, al-musnad, al-musnid kata kata ini secara terminologis mempunyai arti yang cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama. Kata al- Isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan kepada yang asal) dan mengangkat. Yang dimaksud disini adalah menyandarkan hadis kepada yang mengatakan (rafu’al-hadis ila qa’ilih atau al-hadis ila qa’ilih). Menurut at-Tiby, sebenarnya kata al-Isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli hadis dengan pengerian yang sama.
Kata al- musnad mempunyai beberapa arti. Biasa hadis yang periwayatan yang disandarkan atau diisnadkan oleh seseorang kepada periwayat tertentu. Seperti Ibsu Syihab al-Zuhri, Malik ibn Anas da Amran Binti Abd Al-Rahman. Biasa berati kumpulan hadis yang diriwayatkan dengan menyebutkan sanad sanadnya secara lengkap. Seperti Musnad al-Firdaus, Biasa berartisuatu kitab yang menghimpun suatu hadis dengan system penyusunan berdasarkan nama- nama sahabat para periwayat hadis, seperti kitab Musnad Imam Ahamd, biasa juga berarti bagi nama hadis yang ‘marfu’ dan  muttasil (Hadis yang disandarkan kepada Nabi SAW dan sanadnya bersambung).
Menurut ulama hadis Ibnu Shalah (643 H) hadis sahih ialah : hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada nabi) diriwayatkan oleh (periwayat) yang adil dan dhabith sampai akhir sanad, (didalam hadis itu) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) dan cacat (illat).
Dapat diuraikan unsur unsur hadis sahih menjadi :
1.      Sanad bersambung
2.      Periwayat bersifat adil
3.      Periwayat bersifat dhabith
4.      Dalam hadis itu tidak terdapat kejangalan (syudzudz)
5.      Dan dalam hadis itu tidak terdapat cacat (illat)

2.1.3.  Pengertian Musnad
Musnad merupakan salah satu jenis hadis yang tidak berhubungan dengan pembagian hadis menjadi diterima atau ditolak. Karena diantara hadis musnad ada yang diterima dengan sebagian hadis musnad ada yang ditolak.
Menurut bahasa Musnad merupakan isim maf’ul dari asnada yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya, sedangkan menurut istilah memiliki tiga macam arti yaitu :
1.      Setiap kitab yang didalamnya mengandung kumpulan apa yangdiriwayatkan oleh para sahabat, menurut ketentuan tertentu.
2.      Hadis marfu’ yang sanadnya bersambung.
3.      Jika yang dimaksudnya adalah sanad, berarti itu adlah mashdar mim.
Menurut Imam Al-Baiquni Rahimahullah Musnad adalah hadis yang bersambung sanadnya dari periwayatnya sampai ke Al- Musthafa dan tidak terputus. Dan beliau membagi hadis Musnad menjadi 2 syarat yaitu :
1.      Sanadnya bersambung
2.      Ujung sanadnya adalah Nabi Saw alis marfu’
Karena semua hadis yang terpuus sanadnya secara jelas seperti hadis Mu’allaq, Mursal, dan Mu’dhal, bukanlah hadis musnad karena sanadnya tidak bersambung. Demikian halnya hadis yang keterputusan sanadnya tersembunyi, seperti hadis mudallas dan mursal al-khafi, juga bukan musnad berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama karena sanadnya terputus. Sebagaimana hadis mauquf dan hadis maqthu’ bukanlah hadis musnad karena ujung sanad hadis mauquf adalah sahabat sementara ujung snad hadis maqthu’ adalah tabi’in atau yang berada di bawahnya. Kemudian musnad mempunya beberapa syarat lain selain dari apa yang telah dikatakan Rahimahullah di antaranya : Hadisnya tidak boleh mauquf, juga tidak boleh mursal, juga tidak boleh mu’dhal, dan dalam riwayatnya tidak boleh ada parawi mudallis.

2.1.4.      Musnid
Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadis dengan sanadnya, baik orang itu mengertiataupun tidak megerti dan hanya menyampaikan riwayat saja.

2.1.5.       Muhaddits
Muhaddits merupakan orang yang bergelut dalam ilmu hadis, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan kondisi para perawinya. Dan Muhaddits disebut juga dengan orang yang mahir dengan hadis dan menghafal kurang lebih dari pada 100000 hadis.  
Muhaddits secara bahasa adalah orang yang meriwayatkan (rawi) hadis Rasulullah Saw (Mu’jam Al Wasith hal 160) Namun dalam ilmu musthalah al-hadis ditetapkan syarat, hingga seorang parawi disebut muhaddits.
Menurut sebagian Imam hadis, orang yang disebut dengan Ahli hadis (Muhaddits) adalah oarang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, dan menghafalkan serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat untuk mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadis) dan mengkomentar cabang dari kitab Musnad, illad, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian syarat syarat ini terpenuhi maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadis. Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masanya atau menghalalkan dirinya memakai perhiasan lu’lu (permata) dan marjan atau memakai pakian yang berlebihan (pakaian warna warni) dan hanya mempelajari hadis Al-Ikfi wa Al-Bautan. Maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari Juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia, karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkan maka ia telah keluar dari agama islam. Sehingga yang layak menyandang gelar ‘para muhaddits’ adalah generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi, Imam Ibn Hibban dan lain sebagainya.

2.1.6.       Riwayat
Riwayat adalah memindahkan hadis dari seorang kepada seorang yang lain dan orang yang memindahkan disebut Rawi. Sedangkan Rawi itu sendiri ialah Kata Rawi atau  ar- rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqlil al- hadis).

2.1.7.       Ummul Mukminin Al Hadits

Ummul Mukminin adalah sebatas “tidak dapat dinikahi oleh lelaki” sesudah ia menikah dengan rasulullah” maka dari itu, semua istri- istri nabi di juluki ibu kaum Mukminin dan muslimin tapi bukan ibu kaum Mukminat dan muslimat.


Terimakasih telah membaca Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits semoga bermanfaat.

keywords: Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits, Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits, Studi Islam Asia Tenggara

1 Response to "Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits"

- Attitude
- No SARA

Thank you for your comments