Makalah Fiqih, Puasa, dan Zakat :
Makalah Fiqih, Puasa, dan Zakat |
Makalah Fiqih, Puasa, dan Zakat :
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PUASA
Puasa atau Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm)
secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam
artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa
membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari , dengan
syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa
difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum)
merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa
sunnah, namun tata caranya tetap sama.
1.1 Syarat-syarat Wajib Puasa
• Beragama islam
• Baligh dan berakal
• Suci dari haid dan nifas
• Kuasa (ada kekuatan). (tidak sakit dan bukan yang sudah tua, mereka ini boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah).
1.2 Syarat - syarat Sahnya Puasa
• Islam
• Tamyiz (arang-orang/anak-anak yang dapat membedakan antara yang baik dan buruk).
• Suci dari haid dan nifas
• Tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu diluar bulan ramadhan.
1.3 Rukun Puasa
Ada dua rukun puasa, yang masing-masing merupakan unsur terpenting yaitu :
• Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari. Sebagaimana firman Allah Swt :
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”. (Al-Baqarah :187).
• Berniat, sebagaimana firman Allah Swt :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (Al-Baiyinah : 5).
Berniat itu hendaknya sebelum fajar, pada setiap bulan ramadhan.
1.4 Hal - hal yang Membatalkan Puasa
• Makan dan minum yang disengaja
• Muntah yang disengaja
• Haid
• Nifas
• Bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan, untuk masalah yang satu ini puasa seseorang tidak skedar batal. Tetapi dia juga harus membayar kifarat atas kesalahannya
• Gila.5)
1.5 Sunnat - sunnat Puasa
Di dalam puasa pada bulan ramadhan, ada beberapa sunnat, yaitu :
• Makan sahur meskipun sedikit
• Mengakhirkan makan sahur selama belum terbit fajar (sampai waktu imsak, kira-kira sepuluh menit sebelum subuh). Menyegerakan berbuka apabila nyata-nyata telah masuk magrib. Dalam riwayat dari hadist Abu hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda : “Hambaku yang paling Aku cintai ialah yang paling cepat berbuka puasa”.
• Memperbanyak amal kebajikan, bersedekah, membaca Al-Qur’an dan sebagainya
• Memperbanyak i’tikaf di mesjid.4)
1.6 Hikmah dari Puasa
Setiap kewajiban yang turun kepada manusia dari Allah Swt. Melalui Rasul-Nya menyimpan suatu hikmah. Manusia memang dengan sendirinya dapat memahami manfaat dan hikmah yang ada dalam suatu ibadah tersebut. Tetapi tidak berarti bahwa hikmah dan manfaat suatu ibadah dapat diketahui semuanya oleh seorang hamba. Tujuan dari ibadah adalah mengharap ridha Allah Swt, maka hikmah, manfaat, dan keutamaan ibadah puasa dapat kita lihat sebagai berikut :
• Untuk latihan bersabar (bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang d’benci oleh Allah Swt, karena sabar pada hakikatnya adalah kondisi ketika seseorang dapat mengalahkan motivasi syahwatnya dengan motivasi religiusnya)
• Jihad melawan hawa nafsu
• Peredam hawa nafsu (meredam nafsu dan emosi, selama puasa manusia meredam nafsunya, menjadikannya lemah hingga dapat dikendalikan olehnya)
• Memberikan syafa’at di hari kiamat (karena salah satu fungsi syafa’at adalah mengeluarkan hamba dari neraka)
• Untuk memahami arti nikmat tuhan
• Membawa dua kebahagiaan
• Mempersempit ruang gerak bagi syaitan.2)
2.
Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan
yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang
telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
2.1 Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam,
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat , haji
, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat
juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun.
2.2 Jenis Zakat
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
2.3 Yang Berhak Menerima Zakat
Ada
delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir
tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki
harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan
dan membagikan zakat.
- Mu’allaf - Mereka yang baru
masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan
barunya
- Hamba Sahaya - yang ingin
memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang
berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang
berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnu Sabil - Mereka yang
kehabisan biaya di perjalanan.
2.4 Yang
Tidak Berhak Menerima Zakat
- Orang kaya. Rasulullah
bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya
dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih
mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait)
mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan
yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
2.5 Hikmah
Zakat
Hikmah
dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial
antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka
yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis
akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas
nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi
ummat
- Dukungan moral kepada orang
yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara
untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
2.6 Zakat
dalam Al-Qur’an
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'".)
- QS (9:35) (Pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan).
Terimakasih telah membaca Makalah Fiqih, Puasa, dan Zakat semoga bermanfaat.
keywords: Makalah Fiqih, Puasa, dan Zakat, Fiqih, Puasa, dan Zakat, Studi Islam Asia Tenggara
0 Comment "Makalah Fiqih, Puasa, dan Zakat"
Post a Comment
- Attitude
- No SARA