Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak

Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak :

Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak
Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak

Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak :




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hadits Maqbul (Diterima)
Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima dan yang dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya. Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.
Menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:

Artinya:
"Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya."
Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.
Pembagian Hadits Maqbul
Yang termasuk kedalam kategori hadits maqbul ialah :
  1. Hadits Shohih, baik shohih lidzatihi maupun shohih ligahirih.

  2. 3
     
    Hadits Hasan, baik hasan lidzatihi maupun hasan lighairihi.
Kedua macam hadits tersebut wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadits Rasulullah SAW.
Maka dari itu, apabila ditinjau dari sifatnya. Maka hadits maqbul terbagi pula menjadi dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan, inilah yang disebut dengan hadits maqbul ma’mulun bih. Disamping itu juga ada hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan, yang disebut dengan hadits maqbul ghairu ma’mulin bih. Berikut ini adalah rincian dari masing-masing hadits tersebut yakni sebagai berikut :

2.1.1 Hadits Maqbul maqbul ma’mulun bih
v  Hadits Muhkam
Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.

v  Hadits Mukhtalif.
Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.

4
 
 


v  Hadits Rajih
Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya.

v  Hadits Nasikh
Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.

2.1.2 Hadits Maqbul Ghairu Ma’mul bih
v  Hadits Mutasyabih
Yakni hadits yang sukar dipahami maksudnya lantaran tidak dapat diketahui takwilnya. Ketentuan hadits mutasyabih ini ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.

v  Hadits Mutawaqqaf fihi
Yakni dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah dibekukan sementara.

v  Hadits Marjuh
Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan disebut hadits marjuh,

v  Hadits Mansukh
Secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.

5
 
 


v  Hadits Maqbul
Yang maknanya berlawanan dengan Al Qur’an, Mutawatir, akal yang sehat dan ijma’ ulama.

2.2 Pengertian Hadis Mardud (Ditolak)
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :

Artinya:
"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:

Artinya:
"Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun."

Klasifikasi Hadits Mardud
a.             Adanya Kekurangan pada Perawinya
Dalam hal ini, kekurangan pada perawinya dapat disebabkan oleh ketidakadilannya maupun kehafalannya. Yakni terbagi menjadi :
1)       Dusta (hadits maudlu)
2)       Tertuduh dusta (hadits matruk)
3)       Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal

6
 
4)       Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
5)       Menyalahi riwayat orang kepercayaan
6)       Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
7)       Penganut Bid’ah (hadits mardud)
8)       Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)

b.            Karena sanadnya tidak bersambung
1)      Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq
2)      Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
3)      Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
4)      Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’


c.             Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah


Terimakasih telah membaca Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak semoga bermanfaat.

keywords: Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak, Pembagian Hadits diterima dan ditolak, Studi Islam Asia Tenggara

2 Comments

- Attitude
- No SARA

Thank you for your comments