Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak :
Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak |
Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak :
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hadits Maqbul (Diterima)
Maqbul
menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima
dan yang
dibenarkan. Sedangkan
menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul ialah hadis yang telah sempurna
syarat-syarat penerimaannya. Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi
hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan
oleh rawi yang adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak
terdapat illat.
Menurut urf
Muhaditsin hadis Maqbul ialah:Artinya:
"Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya."
Hadits maqbul
ialah hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa
hadits Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih
maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul).
Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits
shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan
dari pada melakukan dusta.
Pembagian Hadits Maqbul
Yang
termasuk kedalam kategori hadits maqbul ialah :
- Hadits Shohih, baik shohih
lidzatihi maupun shohih ligahirih.
-
3
Kedua macam
hadits tersebut wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama
yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan,
mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan
datangnya hukum atau ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadits Rasulullah SAW.
Maka dari
itu, apabila ditinjau dari sifatnya. Maka hadits maqbul terbagi pula menjadi
dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula
diamalkan, inilah yang disebut dengan hadits
maqbul ma’mulun bih. Disamping itu juga ada hadits maqbul yang tidak dapat
diamalkan, yang disebut dengan hadits
maqbul ghairu ma’mulin bih. Berikut ini adalah rincian dari masing-masing
hadits tersebut yakni sebagai berikut :
2.1.1 Hadits
Maqbul maqbul
ma’mulun bih
v Hadits
Muhkam
Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan,
atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan
hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada
hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai
sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.
v
Hadits Mukhtalif.
Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang
berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada
dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya,
akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits
yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.
|
v Hadits
Rajih
Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits
yang berlawanan maksudnya.
v
Hadits Nasikh
Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang
menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang
mandahuluinya.
2.1.2 Hadits Maqbul Ghairu Ma’mul bih
v Hadits
Mutasyabih
Yakni hadits yang sukar
dipahami maksudnya lantaran tidak dapat diketahui takwilnya. Ketentuan hadits
mutasyabih ini ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.
v Hadits
Mutawaqqaf fihi
Yakni
dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak dapat di kompromikan,
ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah dibekukan sementara.
v Hadits
Marjuh
Yakni
sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih
kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan disebut hadits
marjuh,
v Hadits
Mansukh
Secara
bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah dihapuskan
(nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.
|
v Hadits
Maqbul
Yang maknanya berlawanan
dengan Al Qur’an, Mutawatir, akal yang sehat dan
ijma’ ulama.
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang
tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud
ialah :
Artinya:
"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
Artinya:
"Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun."
a.
Adanya Kekurangan pada Perawinya
Dalam
hal ini, kekurangan pada perawinya dapat disebabkan oleh ketidakadilannya
maupun kehafalannya. Yakni terbagi menjadi :
1)
Dusta (hadits maudlu)
2)
Tertuduh dusta (hadits matruk)
3)
Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
|
4) Banyak waham
(prasangka) disebut hadits mu’allal
5)
Menyalahi riwayat orang kepercayaan
6)
Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
7)
Penganut Bid’ah (hadits mardud)
8)
Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)
b.
Karena sanadnya tidak bersambung
1)
Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq
2)
Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
3)
Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut
hadits mu’dlal
4)
Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’
c.
Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah
Terimakasih telah membaca Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak semoga bermanfaat.
keywords: Makalah Pembagian Hadits diterima dan ditolak, Pembagian Hadits diterima dan ditolak, Studi Islam Asia Tenggara
nice share..
ReplyDeletethanks share makalahnya...
ReplyDelete