Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits :
Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits |
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.1. Matan
Kata “Matan” aatu “al-Matn” menurut bahasa berarti ma irtafa’a min al-ardi ( tanah yang
meninggi ) sedangkan menurut istilah adalah ma
yantahi ilaihissanadu minal kalam “ suatu kalimat tempat berakhirnya
sanad”. Atau dengan redaksi lain adalah al-fazul
hadisillati tataqauwamu bihaa ma’a nihi, Lafaz lafazh hadis yang didalamnya
mengandung makna makna tertentu. Dan ada juga yang menyebutkan Matan adalah
ujung sanad (ghayah al-sanad). Dari pengertian di atas menunjukan bahwa yang
dimaksud dengan matan ialah materi atau lafaz hadis itu sendiri.
Shalah al-Din al- Adlabi mengemukakan bahwa pokok-
pokok kesahihan matan ada empat macam yakni :
1.
Tidak bertentangan dengan petunjuk al-quran
2.
Tidak bertentangan dengan hadis yang
kualitasnya lebih kuat
3.
Tidak bertentangan dengan akal yang
sehat, indera, dan sejarah
4.
Susunan pernyataannya menunjukkan sabda
kenabian
Menurut jumhur ulama, tanda tanda matan hadis yang palsu ialah :
1.
Susunan bahasanya rancu
2.
Isinya bertentangan dengan akal yang
sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional
3.
Isinya bertentangan dengan tujuan pokok
agama islam
4.
Isinya bertentangan dengan hukum alam (sunnatullah)
5.
Isinya bertentangan dengan sejarah
6.
Isinya bertentangan dengan petunjuk
al-quran ataupun hadis mutawatir yang
telah mengandung petunjuk secara pasti
7.
Dan isinya berada diluar kewajaran
diukur dari petunjuk umum ajaran islam.
2.1.2. Sanad
Kata
“Sanad” menurutt bahasa adalah “Sandaran” atau sesuatu yang kita jadikan
sandaran. Dikatakan demikian karena hadis yang bersandar kepadanya. Menurut
istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin Jama’ah dan al-Tiby
mengatakan bahwa Sanad adalah : alikhbaru
an toriqilmatani “ Berita tentang jalan matan”. Sementara menurut ulama
lain menyebutkan : silsilaturrijalil
musilatul matan “ silsilah orang orang yang meriwayatkan hadis yang
menyampaikan kepada matan hadis”. Ada juga yang menyebutkan : silsilaturruwatil lazhina naqalul matna an
mashodirihil awal “ silsilah para perawi yang menukkilkan hadis dari
sumbernya yang pertama”.
Yang
berkaitan dengan istilah sanad, terdapat kata kata seperti al- isnad,
al-musnad, al-musnid kata kata ini secara terminologis mempunyai arti yang
cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama. Kata al- Isnad
berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan kepada yang asal) dan
mengangkat. Yang dimaksud disini adalah menyandarkan hadis kepada yang mengatakan
(rafu’al-hadis ila qa’ilih atau al-hadis ila qa’ilih). Menurut at-Tiby,
sebenarnya kata al-Isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli hadis dengan
pengerian yang sama.
Kata
al- musnad mempunyai beberapa arti. Biasa hadis yang periwayatan yang disandarkan
atau diisnadkan oleh seseorang kepada periwayat tertentu. Seperti Ibsu Syihab
al-Zuhri, Malik ibn Anas da Amran Binti Abd Al-Rahman. Biasa berati kumpulan
hadis yang diriwayatkan dengan menyebutkan sanad sanadnya secara lengkap.
Seperti Musnad al-Firdaus, Biasa berartisuatu kitab yang menghimpun suatu hadis
dengan system penyusunan berdasarkan nama- nama sahabat para periwayat hadis,
seperti kitab Musnad Imam Ahamd, biasa juga berarti bagi nama hadis yang ‘marfu’ dan muttasil
(Hadis yang disandarkan kepada Nabi SAW dan sanadnya bersambung).
Menurut ulama hadis Ibnu Shalah (643 H) hadis sahih
ialah : hadis yang bersambung sanadnya
(sampai kepada nabi) diriwayatkan oleh (periwayat) yang adil dan dhabith sampai
akhir sanad, (didalam hadis itu) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) dan
cacat (illat).
Dapat diuraikan unsur unsur hadis sahih menjadi :
1.
Sanad bersambung
2.
Periwayat bersifat adil
3.
Periwayat bersifat dhabith
4.
Dalam hadis itu tidak terdapat
kejangalan (syudzudz)
5.
Dan dalam hadis itu tidak terdapat cacat
(illat)
2.1.3. Pengertian
Musnad
Musnad merupakan salah satu jenis hadis yang tidak
berhubungan dengan pembagian hadis menjadi diterima atau ditolak. Karena
diantara hadis musnad ada yang diterima dengan sebagian hadis musnad ada yang
ditolak.
Menurut bahasa Musnad merupakan isim maf’ul dari
asnada yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya, sedangkan menurut
istilah memiliki tiga macam arti yaitu :
1.
Setiap kitab yang didalamnya mengandung
kumpulan apa yangdiriwayatkan oleh para sahabat, menurut ketentuan tertentu.
2.
Hadis marfu’ yang sanadnya bersambung.
3.
Jika yang dimaksudnya adalah sanad,
berarti itu adlah mashdar mim.
Menurut Imam Al-Baiquni Rahimahullah Musnad adalah
hadis yang bersambung sanadnya dari periwayatnya sampai ke Al- Musthafa dan tidak
terputus. Dan beliau membagi hadis Musnad menjadi 2 syarat yaitu :
1.
Sanadnya bersambung
2.
Ujung sanadnya adalah Nabi Saw alis
marfu’
Karena semua hadis yang terpuus sanadnya secara jelas seperti hadis
Mu’allaq, Mursal, dan Mu’dhal, bukanlah hadis musnad karena sanadnya tidak
bersambung. Demikian halnya hadis yang keterputusan sanadnya tersembunyi,
seperti hadis mudallas dan mursal al-khafi, juga bukan musnad berdasarkan
pendapat yang paling kuat di kalangan ulama karena sanadnya terputus.
Sebagaimana hadis mauquf dan hadis maqthu’ bukanlah hadis musnad karena ujung
sanad hadis mauquf adalah sahabat sementara ujung snad hadis maqthu’ adalah
tabi’in atau yang berada di bawahnya. Kemudian musnad mempunya beberapa syarat
lain selain dari apa yang telah dikatakan Rahimahullah di antaranya : Hadisnya
tidak boleh mauquf, juga tidak boleh mursal, juga tidak boleh mu’dhal, dan
dalam riwayatnya tidak boleh ada parawi mudallis.
2.1.4. Musnid
Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadis dengan
sanadnya, baik orang itu mengertiataupun tidak megerti dan hanya menyampaikan
riwayat saja.
2.1.5. Muhaddits
Muhaddits merupakan orang yang bergelut dalam ilmu
hadis, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan
kondisi para perawinya. Dan Muhaddits disebut juga dengan orang yang mahir
dengan hadis dan menghafal kurang lebih dari pada 100000 hadis.
Muhaddits secara bahasa adalah orang yang
meriwayatkan (rawi) hadis Rasulullah Saw (Mu’jam Al Wasith hal 160) Namun dalam
ilmu musthalah al-hadis ditetapkan syarat, hingga seorang parawi disebut
muhaddits.
Menurut sebagian Imam hadis, orang yang disebut
dengan Ahli hadis (Muhaddits) adalah oarang yang pernah menulis hadis, membaca,
mendengar, dan menghafalkan serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat
untuk mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadis) dan mengkomentar cabang
dari kitab Musnad, illad, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan.
Jika demikian syarat syarat ini terpenuhi maka tidak diingkari bahwa dirinya
adalah ahli hadis. Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, dan
berkumpul dengan para penguasa pada masanya atau menghalalkan dirinya memakai
perhiasan lu’lu (permata) dan marjan atau memakai pakian yang berlebihan
(pakaian warna warni) dan hanya mempelajari hadis Al-Ikfi wa Al-Bautan. Maka ia
telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan
kepadanya, baik dari Juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar
seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia, karena dengan kebodohannya ia telah
memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkan maka ia telah keluar dari
agama islam. Sehingga yang layak menyandang gelar ‘para muhaddits’ adalah generasi
awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibn
Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi, Imam Ibn Hibban dan lain
sebagainya.
2.1.6. Riwayat
Riwayat
adalah memindahkan hadis dari seorang kepada seorang yang lain dan orang yang
memindahkan disebut Rawi. Sedangkan Rawi itu sendiri ialah Kata Rawi atau
ar- rawi berarti orang yang
meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqlil al- hadis).
2.1.7. Ummul
Mukminin Al Hadits
Ummul Mukminin adalah sebatas “tidak dapat
dinikahi oleh lelaki” sesudah ia menikah dengan rasulullah” maka dari itu,
semua istri- istri nabi di juluki ibu kaum Mukminin dan muslimin tapi bukan ibu
kaum Mukminat dan muslimat.
Terimakasih telah membaca Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits semoga bermanfaat.
keywords: Makalah Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits, Pengertian Dasar dalam Ilmu Hadits, Studi Islam Asia Tenggara
nice share..
ReplyDelete